ARTIKEL CIVICS DHIKI G11S
πSalah Satu Kewenangan Korps Diplomatikπ
- Apa itu Perwakilan Diplomatik?
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional.
Perwakilan diplomatik memiliki tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
- Apa kewenangan Perwakilan Diplomatik?

Good job Dhiki
BalasHapus