ARTIKEL CIVICS DHIKI G11S

 πŸ’‚Salah Satu Kewenangan Korps DiplomatikπŸ’‚



  • Apa itu Perwakilan Diplomatik?
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya akan mewakili negara untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional. 

Perwakilan diplomatik memiliki tugas yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. 

Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.



  • Apa kewenangan Perwakilan Diplomatik?

- Wewenang : berhak memperoleh perlindungan istimewa. 

Contohnya, jika terjadi kekacauan atau sengketa di negara penerima, maka negara penerima wajib melindungi mereka seperti layaknya tamu, sampai mereka kembali ke negaranya masing-masing.

- Wewenang Perwakilan Diplomatik yang lainnya yaitu,

  • Berhak untuk menganut tata hukum negara sendiri. 
  • Berhak memperoleh perlindungan istimewa. 
  • Berhak memberi suaka politik kepada setiap pelarian politik yang meminta perlindungan.
πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚πŸ’‚











Komentar

Posting Komentar